Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta Sidang Jiwasraya, Semuanya
JAKARTA, KOMPAS.com – Enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua terdakwa yang baru saja divonis adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera. Heru Hidayat.
Sidang putusan dalam putusan tersebut digelar pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa menjalani persidangan virtual.
Baca juga: Benny Tjokro Mengaku Bersekongkol dalam Kasus Jiwasraya
Berikut fakta persidangan yang dirangkum Kompas.com:
1. Penjara seumur hidup
Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup kasus Jiwasraya.
Keduanya divonis korupsi karena merugikan keuangan negara sebesar Rp. 16.807 triliun dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menghukum terdakwa seumur hidup,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Rosmina, Senin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, seperti dikutip Antara. Dibawah.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 5 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Dihukum dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup
2. Uang pengganti
Kedua terdakwa juga divonis denda tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti.
Untuk Benny dia diwajibkan membayar biaya penggantian sebesar Rp. 6.078 milyar atau Rp. 6.078.500.000.000 tepatnya.
“Asalkan ada kekuatan hukum tetap dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan dan terdakwa tidak membayar biaya penggantian, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya penggantian,” kata Hakim Rosmina.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat, Harus Bayar Biaya Penggantian Hingga Rp 10 Miliar
Sedangkan majelis hakim memvonis Heru Hidayat membayar uang pengganti dengan nilai nominal Rp 10.728 miliar. Dari 10.728.783.375.000 Rp.
Seperti Benny, harta Heru juga akan disita dan dilelang oleh jaksa jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Nilai nominal uang pengganti sama dengan yang diklaim oleh jaksa.
Baca juga: Berharap Bayar Pengganti Rp 10 Triliun, Heru Hidayat: Harta Saya Tidak Sampai Sebanyak
TPPU
Tak hanya divonis korupsi, kedua tersangka juga divonis tindak pidana pencucian uang.
“Dalam persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama sebagai dakwaan utama pertama dan kedua,” kata Rosmina.
Menurut majelis hakim, Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang oleh perusahaan yang dikuasainya, antara lain PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan lainnya.
Baca juga: Selain Korupsi, Benny Tjokro terbukti terbukti melakukan pencucian uang
Benny beli tanah di Maja, Lebak, Banten, bayar bunga, beli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk proyek pembangunan apartemen South Hill, beli empat unit apartemen di Singapura.
Setelah itu, Benny membangun kediaman Forest Hill dan atas nama bangunan yang dibangun atas nama orang lain, untuk menukar hasil korupsi dengan devisa dan membeli transaksi untuk valuta asing.
Sedangkan Heru Hidayat terbukti bersalah menyembunyikan atau menyembunyikan asal usul kekayaannya selama 2008-2010 dengan membeli enam kendaraan bermotor dan kolam ikan atas nama pihak lain.
Selama 2010-2018, Heru membeli tanah, mengakuisisi beberapa perusahaan, membeli apartemen di Jakarta dan Singapura, membeli mobil, membeli perahu, membeli restoran di pusat perbelanjaan Senayan City.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup
Heru juga mengatakan dia menghabiskan hasil korupsi untuk berjudi.
Panel juri mengungkapkan bahwa Heru menggunakan total 15 kali rekening koran untuk membayar perjudian kasino di Singapura, Selandia Baru, dan Makau.
“Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk menghabiskan waktunya berjudi, sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang sangat besar tidak dapat memperoleh manfaat dari tabungan yang terkumpul sedikit sehingga kehilangan kepercayaan pada asuransinya. , “Kata Rosmina.
Baca juga: Di Pleido, Heru Hidayat Minta Perusahaannya Tidak Diambil, Jadi Harapannya Bisa Bebas
4. Kemungkinan naik banding
Kuasa hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya tidak senang dengan putusan hakim tersebut.
Soesilo menilai, pertimbangan dalam putusan hakim tidak rinci dan matang.
Dia juga mengungkapkan kemungkinan banding dari pihak Heru.
“Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Tentu kami akan bertemu Pak Heru karena kami tidak sempat, tapi hanya ‘online’. Kami yang pasti tidak puas dan merasa kecewa,” kata Soesilo. kata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. , Senin malam, seperti dilansir Dibawah.
Baca juga: Hukuman seumur hidup, tiga mantan pejabat Jiwasraya berencana mengajukan banding
“Penulis Wannabe. Pemecah masalah seumur hidup. Pemain game. Guru web tak tersembuhkan. Pencinta musik profesional.”