Undang-undang tentang penciptaan karya memuat sanksi bagi mereka yang merusak hutan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut sanksi berat menanti mereka yang berkeliaran di kawasan hutan pasca berlakunya omnibus law pertama negara, yakni UU Cipta Kerja.

“Jika masyarakat masih ‘bermain-main’ di kawasan (hutan) setelah omnibus legislasi, sanksi pidana yang tegas akan dijatuhkan,” kata menteri di akun Twitter resminya @SitiNurbayaLHK, Sabtu.

Perusahaan yang ada di dalam kawasan hutan akan dikenakan denda akibat tunggakan kebijakan sebelumnya, dan denda tersebut akan menjadi penerimaan negara. Denda sebesar-besarnya masuk ke kas negara dan menurutnya nanti akan dikembalikan kepada rakyat.

“Kejanggalan di masa lalu harus ditertibkan dengan regulasi yang tegas, jelas dan adil bagi semua pihak. Undang-undang tentang omnibus mengakomodasi semua itu!” Kata Nurbaya Bakar.

Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama tentang UU Cipta Kerja pada Rabu (7/10) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UU Cipta Kerja juga membahas sengketa UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), termasuk masalah pemanfaatan hutan tanpa izin.

Undang-undang omnibus juga berlaku bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, yang telah tinggal di kawasan hutan selama lima tahun berturut-turut. Mereka akan dikenai sanksi administratif, alih-alih menghadapi hukuman sebagai penjahat.

Data menunjukkan bahwa ada lebih dari 20.000 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk sekitar 6.700 desa yang berada di kawasan konservasi. Orang-orang yang tinggal di kota-kota itu tidak akan dikriminalisasi.

Undang-undang penciptaan lapangan kerja juga menangani masalah yang sudah berlangsung lama seperti perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan.

Berita Terkait: Protes terhadap Omnibus Legislation menekankan perlunya dialog
Berita Terkait: Presiden menyebut tiga alasan mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang penciptaan lapangan kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *