Terdakwa Tommy Sumardi Minta Status Asisten Hakim dalam Kasus Suap Djoko Tjandra – Nasional
Pengusaha Tommy Sumardi, tersangka kasus suap terkait pencabutan surat keterangan interpol Djoko Soegiarto Tjandra, menawarkan diri sebagai asisten hakim untuk kasus yang melibatkan dirinya, Senin.
Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menuduh Tommy bertindak sebagai perantara antara Djoko dan dua jenderal polisi, yang diduga menerima suap sebesar Rp 8,3 miliar (US $ 566.456) untuk membantu terpidana entitas tersebut untuk untuk melarikan diri dari penangkaran saat masih dalam pelarian.
Kami mengajukan permintaan asisten keadilan untuk terdakwa [Tommy] karena semua fakta sudah kami sampaikan sejak penyidikan sampai ke persidangan. Seperti yang diatur oleh undang-undang, dia pantas menjadi rekan peradilan yang bekerja dengan penegak hukum [to uncover the case]”Pengacara Tommy, Dion Pongkor, mengatakan di persidangan saat persidangan.
Dion beralasan peran Tommy sangat besar dalam mengungkap keterlibatan dua jenderal polisi – Insp. Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brig. Jenderal Prasetyo Utomo – untuk membantu Djoko masuk dan bepergian dengan bebas di Indonesia, meski sudah dicari oleh polisi sejak 2009.
Baca juga: Dua jenderal polisi didakwa menerima suap dari Djpo Tjandra senilai Rp 8,3 miliar
Napoleon, semasa menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dikabarkan menerima sekitar Rp 6,1 miliar atas perannya mencabut status pemberitahuan Interpol Djoko.
Sementara itu, mantan Kepala Biro Pengawas dan Koordinasi Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Prasetyo dituduh menerima suap $ 150.000 karena mengeluarkan surat yang memungkinkan Djoko bergerak bebas di dalam negara untuk bepergian.
“Jika klien kami tidak memberikan bukti seperti itu, itu benar [bribery] kasus tidak akan terungkap, ”kata Dion seperti dikutip compas.com.
Hak untuk menjadi pendamping pengadilan ditentukan oleh UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Menurut pasal 10 undang-undang, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana jika terbukti bersalah, tetapi keterangannya dapat diberikan untuk pertimbangan hakim. kalimat yang lebih ringan. (trn)
“Pembaca. Pemikir. Pecandu alkohol. Guru twitter yang sangat menawan. Teman binatang di mana-mana.”