Realisasi insentif pajak sebesar Rp30 triliun: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dari berbagai insentif perpajakan, dari total Rp120,6 triliun yang diberikan pemerintah, baru terealisasi Rp30 triliun atau 24,6 persen.

“Dari insentif pajak sebesar Rp120,6 triliun yang kami berikan selama ini, kurang dari Rp30 triliun atau 24,6 persen sudah terealisasi,” kata Menteri dalam acara Spectaxcular di Jakarta, Jumat.

Indrawati mengaitkan realisasi tersebut dengan pemberian insentif perpajakan bagi pegawai khususnya pasal 21 (PPh pasal 21) yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,18 miliar.

Selanjutnya, pembebasan impor PPh 22 berhasil direalisasikan menjadi Rp7,3 triliun, pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 terealisasi sebesar Rp10,2 triliun, dan diterapkan percepatan pengembalian PPN (PPN).

Meski serapannya masih rendah, Menkeu meyakinkan pihaknya akan tetap konsisten memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

“Kami akan terus berjuang menyampaikan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) bahwa pemerintah ada untuk membantu mereka,” tandasnya.

Oleh karena itu, Menkeu mencontohkan, menjadi tantangan bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menawarkan insentif besar-besaran di tengah penerimaan pajak yang tertekan.

Indrawati menilai hal ini perlu karena penerimaan pajak menyusut lebih dari 17 persen sementara belanja terus meningkat, sehingga defisit meningkat menjadi 6,34 persen, atau lebih dari Rp1.000 miliar.

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk melanjutkan tugas pemungutan pajak dan menawarkan berbagai insentif untuk menjamin kelangsungan dan pemulihan wajib pajak.

“Ini tantangan yang tidak mudah bagi kita semua. Karena itulah saya pikir kita semua harus saling mendukung hari ini,” tambahnya.
Berita Terkait: Presiden berharap insentif pajak bisa mendongkrak investasi
Berita Terkait: Pemerintah membawa hak impor untuk membantu dunia usaha bertahan dari krisis

DIEDIT OLEH INE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *