Potret mantan presenter asing Dalton Ichiro Tanonaka saat ditangkap Kejaksaan Agung

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap pengungsi dalam kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka, pagi tadi di kediamannya, apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, masalah Surat Perintah Penangkapan (Tabur) Kejaksaan Agung bermasalah karena Dalton Ichiro Tanonaka tidak membuka pintu apartemennya saat akan menjalani masa percobaan.

Menurut Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan Dalton sudah dibebaskan, sehingga masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).

“Di Pengadilan Negeri, terpidana terpidana, hukuman penjara dua tahun 6 bulan. Namun, nampaknya terpidana sedang dalam proses kasasi dan pengadilan tinggi di Jakarta telah dijatuhi putusan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ujarnya. dia menjelaskan.

Dalton Ichiro Tanonaka dinyatakan bersalah atas putusan Mahkamah Agung Nomor 118 / Pid / 2018 tanggal 24 Mei 2018 yang mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Mahkamah Agung DKI Jakarta.

Dalton divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang 500 ribu rupiah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 761K / Pid / 2018 tanggal 4 Oktober 2018. Atas perbuatannya tersebut ia divonis 3 tahun penjara.

Berikut ini rangkaian pengamatan mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka saat ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung:

READ  INDONESIA - COVID: Epidemi akan berlanjut, pemerintah Indonesia mengumumkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *