Polusi: Presiden Indonesia lalai, kata pengadilan

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Indonesia pada hari Kamis memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan enam pejabat senior lainnya telah gagal menghormati hak-hak masyarakat atas udara bersih dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk di ibu kota.

Panel tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan suara bulat memilih 32 warga yang mengajukan pengaduan pada Juli 2019 terhadap Jokowi dan tiga menteri dalam negeri, kesehatan dan lingkungan, serta gubernur Jakarta, Banten. dan Jawa Barat, untuk memastikan lingkungan hidup yang sehat di kota.

Jaksa Saifuddin Zuhri mengatakan tujuh pejabat tersebut harus mengambil langkah serius untuk memastikan hak kesehatan masyarakat di Jakarta dengan memperkuat regulasi kualitas udara dan melindungi kesehatan, lingkungan dan ekosistem, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Para penggugat yang terdiri dari para aktivis, tokoh masyarakat, tukang ojek dan orang-orang dengan penyakit akibat polusi, tidak meminta kompensasi finansial, melainkan menuntut pengawasan yang lebih ketat dan denda bagi para pencemar.

Jakarta berpenduduk 10 juta orang dan hidup tiga kali lebih banyak di wilayah metropolitan yang lebih besar.

Jakarta adalah arketipe megalopolis Asia, rentan terhadap banjir dan kapal karam yang cepat karena pengambilan air tanah yang tidak terkendali. Itu retak di bawah beban disfungsinya, menyebabkan polusi besar sungai dan mencemari tabel air yang memasok kota. Kemacetan diperkirakan menelan biaya ekonomi $6,5 miliar per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *