Pilkada Serentak 2020: Bagaimana mengontrol jumlah pemilih di TPS saat pencoblosan dalam pandemi Covid-19

TRIBUNNEWS.COM – Pilkada serentak 2020 dimulai besok pada Rabu (9/12/2020).

Dalam Pilkada 2020 serentak, 270 wilayah akan mengekspornya dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 wilayah.

Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan memeriahkan Pilkada 2020.

Namun, banyak pihak yang mengkhawatirkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Pemungutan Suara di TPS selama pandemi Covid-19

Baca juga: Sementara pandemi Covid-19 sedang berlangsung, itu adalah prosedur pemungutan suara pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun berbagai protokol kesehatan agar pemilih tetap aman dan nyaman selama penyelenggaraan Pilkada 2020.

Salah satunya dengan mengurangi jumlah pemilih per TPS, dari semula maksimal 800 orang menjadi 500 orang.

Untuk mengetahui berapa jumlah pemilih di TPS tempat Anda memilih, Tribunnews menyajikan metode yang dikutip indonesia.go.id:

Situs web https://lindungilateralpilihmu.kpu.go.id/ (https://lindungilateralpilihmu.kpu.go.id/)

1. Buka halaman proteksi pilihan Anda.kpu.go.id atau klik sini!

2. Pilih menu Rekapitulasi Data Selektor

3. Isikan nama provinsi, kabupaten / kota, kecamatan dan kota / kelurahan

READ  Perjalanan Surfing Solo 80 Hari Damien Castera ke Indonesia dalam Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *