Pendeta Martinik dipenjara karena pemerkosaan

Pendeta Martinik dipenjara karena pemerkosaan

SEBUAH pendeta dari keuskupan Martinique didakwa dengan pemerkosaan dan ditempatkan dalam penahanan pra-sidang selama akhir pekan, lantai parket Fort-de-France dikonfirmasi kepada AFP. Pria itu, berusia lima puluhan dan pernah menjadi pendeta di sebuah rumah sakit, dituntut karena pemerkosaan oleh seseorang yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh jabatannya.

Fakta-fakta tersebut berasal dari tahun 2019 dan menyangkut korban yang diduga, kata jaksa penuntut. Korban lain yang diduga muncul dalam file, tetapi sampai saat ini orang Gereja belum dituntut atas fakta-fakta lain yang telah diungkapkan, sumber yang sama disebutkan.

Sebuah laporan dibuat untuk keuskupan agung

Tindakan tersebut dilaporkan oleh Keuskupan Agung Martinik “sesuai dengan protokol yang menyediakan transfer ke pengadilan atas laporan pelecehan seksual di dalam Gereja”, Keuskupan Agung menunjukkan dalam siaran pers. Tersangka pemerkosa ditangkap pada hari Kamis setelah laporan ini. “Sangat penting bahwa seseorang dapat berbicara dan mempercayai pihak berwenang,” kata Uskup Agung Martinik, David Macaire, menanggapi di radio lokal RCI. “Secara pribadi, ini adalah kesedihan yang luar biasa,” tambahnya.

Keuskupan agung mengatakan telah membentuk unit mendengarkan “netral dan rahasia” untuk “menyambut setiap kasus dengan cara yang paling tepat”. Pada Oktober 2021, Komisi Independen Pelecehan Seksual diGereja Katolik hanya menghitung satu korban Martinik di antara enam yang dilaporkan di wilayah seberang laut. Sosok yang saat itu dinilai jauh di bawah kenyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *