Pemogokan pekerja secara nasional melawan hukum penciptaan terus berlanjut: KSPI

Jakarta (ANTARA) – Buruh pada Rabu akan melancarkan aksi mogok kerja nasional, yang dimulai pada 6 Oktober, terhadap undang-undang penciptaan lapangan kerja (Omnibus Act) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kata Presiden. , berlanjut. Iqbal menyatakan.

“Setelah kemarin, ratusan ribu bahkan hampir satu juta pekerja meninggalkan pabrik untuk mengambil bagian dalam aksi mogok nasional. Hari ini kami akan melanjutkan aksi mogok,” kata Iqbal dalam siaran persnya, Rabu.

Presiden KSPI membantah tudingan bahwa aksi mogok itu ilegal, dengan mengutip UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan berekspresi di depan umum dan pasal 4 UU No. 21 tahun 2000 yang mengatur bahwa serikat pekerja / buruh dapat merencanakan dan melaksanakan aksi mogok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iqbal juga memiliki undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan undang-undang no. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Selanjutnya, aksi protes dilakukan dengan tertib, damai dan non anarkis. Tujuannya untuk mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut Omnibus Act menyusul persoalan mendasar dalam UU Cipta Karya yang merugikan pekerja.

Persoalan mendasar yang merugikan pekerja di bidang hukum, yang disahkan DPR pada Senin (5/10), antara lain pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan outsourcing, penetapan upah minimum dan Kemungkinan hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi karyawan hingga penerapan kontrak kerja dan outsourcing, jelasnya.

Pekerja Indonesia mogok di beberapa kota pada hari Selasa, termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Morowali dan Gorontalo.

Iqbal mengingatkan karyawan untuk memprioritaskan kesehatan dan menghindari risiko penularan COVID-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak aman saat mogok kerja.

Berita Terkait: RUU Omnibus telah disahkan menjadi undang-undang di tengah meningkatnya kritik
Berita Terkait: Polisi harus menghormati hak-hak buruh: IPW
Berita Terkait: Omnibus Act mencerminkan tanggapan pemerintah terhadap perubahan global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *