Pekerja kembali ke jalan untuk memprotes undang-undang ketenagakerjaan dan menuntut kenaikan upah – Nasional

Protes terhadap undang-undang penciptaan lapangan kerja telah memasuki minggu kelima mereka di Jakarta, sementara para pekerja sekali lagi memusatkan unjuk rasa di dekat istana presiden di Jakarta untuk menyuarakan penentangan mereka terhadap undang-undang kontroversial tersebut dan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum. berbicara.

Pengunjuk rasa dari 32 serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berduyun-duyun ke Jl. Medan Merdeka Barat, sekitar 1 kilometer dari Keraton, dimulai pada Senin pukul 10.00.

Mereka membawa spanduk untuk menyatakan protes mereka terhadap undang-undang tentang penciptaan karya.

“Mencabut omnibus legislasi tentang penciptaan lapangan kerja, lebih buruk dari UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut hanya akan memiskinkan pekerja dan membuat mereka menderita,” bunyi salah satu spanduk.

Mereka juga menuntut pemerintah menaikkan upah minimum untuk tahun 2021, setelah beberapa provinsi mengumumkan untuk mempertahankan dasar upah tidak berubah pada tahun 2021 karena situasi ekonomi yang sulit di negara itu di tengah keadaan darurat virus corona.

Said Iqbal, Ketua KSPI, mengatakan protes dilakukan serentak oleh serikat pekerja di 24 provinsi di seluruh Indonesia. Protes di Jakarta pada hari Senin akan berkisar di istana presiden serta pengadilan konstitusi, karena serikat pekerja juga berencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut ke mahkamah konstitusi.

‘Permintaan kami untuk [the government] mencabut undang-undang ketenagakerjaan dan menaikkan upah minimum pada tahun 2021, ”kata Said. compas.com.

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dikecam karena mempertahankan upah minimum untuk 2021

Ada protes berkelanjutan terhadap undang-undang ketenagakerjaan sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang tersebut pada 5 Oktober.

Kritikus telah meremehkan undang-undang tersebut, menyebut pembahasan DPR yang terburu-buru tidak konstitusional dan melindungi dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan lingkungan.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memiliki waktu 30 hari, atau hingga 5 November, untuk menyetujui undang-undang tersebut.

Terlepas dari undang-undang yang diperlukan untuk membuat ekonomi Indonesia lebih kompetitif, terutama sehubungan dengan pandemi COVID-19, dia belum menandatanganinya.

Tanpa tanda tangan Jokowi, undang-undang tersebut otomatis akan berlaku satu bulan setelah diadopsi.

Said menambahkan bahwa serikat pekerja berencana untuk melanjutkan protes mereka pada 9 dan 10 November, yang akan diadakan di depan DPR, untuk meminta peninjauan kembali undang-undang tersebut dan untuk menegakkan tuntutan mereka untuk kenaikan gaji. untuk mengekspresikan.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, sr. Kamr. Yusri Yunus mengatakan dia mengerahkan 7.666 personel keamanan untuk melindungi protes di ibu kota.

“Kami sudah menyiapkan 7.766 staf di dua lokasi, dan 8.000 lagi sudah kami siapkan untuk cadangan,” kata Yusri, Senin. Kompas.com.

Yusri mendesak pengunjuk rasa untuk tetap damai dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *