Paus Fransiskus mengambil alih Ordo Malta

Paus Fransiskus mengambil alih Ordo Malta

Setelah beberapa tahun proses pengadilan, Paus Fransiskus mengambil alih Ordo Malta pada hari Sabtu dengan membatalkan badan pemerintahannya dan menunjuk Dewan Berdaulat sementara. Dalam sebuah dekrit yang diterbitkan oleh Vatikan, paus mengumumkan bahwa dia akan “Piagam Konstitusi baruOrdo dan miliknyaefektif segera“.

Francis juga memutuskanpemecatan semua jabatan tinggi, pembubaran Dewan Kedaulatan saat ini dan susunan Dewan Kedaulatan sementarayang 13 anggotanya dia sebutkan secara pribadi. Yang terakhir harus mengatur kapitel umum yang luar biasa (Majelis, catatan) untuk Januari mendatang untuk melaksanakan semua keputusan paus, menentukan dekrit.

Ordo Malta, didirikan di Yerusalem dan diakui oleh Paus pada tahun 1113, merupakan negara yang tidak biasa tanpa wilayah yang berbasis di Roma, sebuah ordo religius dan amal yang kuat. Sekarang memiliki 13.500 ksatria, termasuk lima puluh religius, yang mengurus rumah sakit dan pekerjaan kemanusiaan Ordo dengan lebih dari 100.000 karyawan atau sukarelawan yang hadir di 120 negara. Krisis di dalam Ordo dan dalam hubungannya dengan Vatikan dimulai pada tahun 2016 dengan perselisihan di puncak Ordo ketika Grand Master Ordo Malta, yang adalah kepalanya, meminta Grand Chancellor untuk mengundurkan diri.

Perintah agama

Beberapa Knights of the Order keberatan dan meminta Paus untuk campur tangan. François mengirimkan komisi penyelidikan dan juga memperoleh pengunduran diri Grand Master, yang keputusannya dibatalkan. Paus kemudian menetapkanDelegasi kepausan», wakil pribadinya di Ordo, dan sejak saat itu mulai mengerjakan reformasi besar Piagam Konstitusi Ordo.

Diskusi-diskusi itu sulit pada satu hal tertentu: kedaulatan Ordo Malta. Rancangan reformasi Piagam Konstitusi yang disiapkan oleh Delegasi Kepausan menyatakan bahwa Ordo Malta “subjek Tahta Suci», yaitu, dari Vatikan, yang menolak para ksatria, karena takut Ordo dikurangi menjadi «perkumpulan keagamaanmenurut situs berita agama Italia Korazym.

Dalam dekritnya, Paus Fransiskus mengingat keputusan yang diambil pada tahun 1953 oleh Pengadilan Kardinal yang menurutnya “hak prerogatif Ordo (…) bukan merupakan seperangkat hak istimewa dan kekuasaan yang khas bagi negara-negara berdaulat“.”Menjadi ordo religius, itu (…) karena itu tergantung pada Tahta Sucipungkas Paus Fransiskus.


LIHAT JUGA – ‘Kita dapat mengubah paus’: Diturunkan, Fransiskus mengakui dia ‘tidak akan lagi dapat melakukan perjalanan dengan kecepatan yang sama’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *