Omnibus bill penciptaan lapangan kerja akan disetujui pada sidang rumah tangga berikutnya – Nasional –

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) dan pemerintah telah sepakat untuk mengimplementasikan RUU omnibus RUU penciptaan lapangan kerja yang kontroversial dalam sidang paripurna berikutnya pada 8 Oktober, meski mendapat tentangan dari masyarakat – terutama kelompok kerja – dalam beberapa bulan terakhir.

‘[The bill] sudah disetujui musyawarah tahap selanjutnya, “kata Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg, saat bertemu dengan anggota pemerintah, Minggu, seperti dikutip dari Reuters. compas.com.

Supratman mengatakan tujuh fraksi DPR telah mengesahkan RUU itu dalam rapat tersebut: Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dua fraksi lain – Partai Demokrat dan Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) – keberatan dengan RUU tersebut, katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang termasuk di antara perwakilan pemerintah pada pertemuan itu, mengatakan pemerintah mengapresiasi pembahasan RUU yang cepat dan transparan.

Dia mengatakan RUU tersebut akan meningkatkan efisiensi birokrasi dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu, terutama yang berkaitan dengan izin usaha dan investasi.

Baca juga: Panduan untuk omnibus bill: 1028 halaman dalam sepuluh menit

Dia lebih lanjut mengklaim bahwa RUU tersebut juga akan bermanfaat bagi pekerja negara dan mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memastikan jaring pengaman bagi karyawan, seperti kondisi pesangon baru jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan bulan lalu pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaan untuk pasal-pasal dalam RUU yang telah disepakati legislator.

Pemerintah sedang mencoba meninjau 79 undang-undang saat ini dan lebih dari 1.200 pasal dengan omnibus bill. RUU yang panjangnya lebih dari 1.000 halaman dan berisi 174 pasal dalam 15 bab ini memuat: a kemunduran serikat pekerja, pengamat dan organisasi non-pemerintah yang berargumen bahwa hal ini akan membahayakan hak-hak buruh dan, antara lain, melemahkan perlindungan lingkungan. (rfa)

READ  Dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia, Edi Kamtono mengajak warganya ke Pontianak Hijau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *