KPU secara resmi melarang acara penarik massa untuk pemilihan daerah bulan Desember – Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melarang aktivitas crowd-pulling selama jalur kampanye dalam pemungutan suara regional serentak mendatang menyusul kekhawatiran meningkatnya penularan COVID-19 di negara tersebut.

Larangan itu diatur dalam Peraturan KPU No. 13/2020 yang baru direvisi tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah selama pandemi COVID-19, yang ditandatangani oleh komisi pada hari Kamis, kata komisioner Ilham Saputra.

Para pengamat dan pejabat pemerintah telah menyuarakan keprihatinan sebelum revisi bahwa Pasal 57 peraturan tersebut dapat membawa risiko penularan lebih lanjut karena memungkinkan kandidat dan pendukung untuk mengadakan konser musik, pertunjukan seni, festival panen, acara jalan kaki dan sepeda, kompetisi, bazar, dan kerumunan lainnya. aktivitas -pulling selama kampanye meskipun wabah sedang berlangsung.

“Pasal 88C dari [revised] Peraturan KPU Nomor 13/2020 mengatur bahwa partai politik, koalisi partai, pasangan calon, tim sukses dan / atau partai lain dilarang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 57, ”kata Ilham, Kamis.

Baca juga: Partai politik untuk menjalankan kampanye daring untuk pemilihan daerah

Revisi regulasi tersebut, jelasnya, juga mengatur bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah akan mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang mengadakan kegiatan crowd-pulling untuk kampanye tersebut. Jika penyelenggara kampanye calon gagal mengikuti peringatan dalam waktu satu jam setelah dikeluarkan, Bawaslu akan membubarkan kegiatan kampanye.

Sebelumnya, KPU mendesak pemerintah melarang aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk pemungutan suara serentak, yang akan berlangsung pada 9 Desember, melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu).

Namun, setelah beberapa kali pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas Perppu, Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemerintah membatalkan rencana tersebut, dan memilih untuk merevisi peraturan KPU.

READ  korban erupsi gunung semeru naik jadi 34 orang meninggal

Sebanyak 270 daerah di seluruh nusantara akan berpartisipasi dalam pemilihan tahun ini untuk memilih pemimpin baru mereka. Ada seruan yang meningkat dari pengamat dan organisasi terkemuka agar pemerintah menunda pemungutan suara karena alasan keamanan di tengah lonjakan kasus virus corona baru-baru ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *