Kementerian menetapkan kriteria usia karena Arab Saudi membuka perbatasan untuk jamaah umrah – Nasional
Kementerian Agama telah menetapkan kriteria baru bagi masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan umrah (hiu kecil) karena Arab Saudi akan membuka pintunya untuk peziarah internasional pada 1 November.
Kementerian umrah dan direktur haji khusus, Arfi Hatim, mengatakan pada hari Kamis bahwa hanya jamaah berusia antara 18 dan 50 yang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan kebijakan terbaru Arab Saudi.
‘Kami sedang menyelesaikan keputusan menteri tentang organisasi umrah saat terjadi pandemi yang akan menentukan kebutuhan jemaah haji, ”kata Arfi dalam keterangannya.
Arab Saudi telah mengizinkan orang yang tinggal di negara itu untuk pergi haji sejak 4 Oktober setelah istirahat tujuh bulan karena masalah virus corona. Negara Timur Tengah juga akan mengizinkan peziarah internasional dari negara tertentu yang dianggap aman pada 1 November.
Baca juga: Indonesia menyusun protokol ‘umrah’ sementara Arab Saudi berencana membuka kembali untuk jamaah
Menurut kementerian, hampir 60.000 peziarah menerima mereka umrah nomor registrasi tetapi tidak dapat melakukan perjalanan karena pemberhentian sementara haji di Arab Saudi.
Dari total tersebut, hanya 26.000 yang memenuhi persyaratan usia Saudi dari 18 hingga 50 tahun, kata Arfi. Lebih dari 21.000 dari mereka membayar penuh biaya haji dan menerima nomor registrasi ketika Arab Saudi menutup perbatasannya pada bulan Februari.
Selain persyaratan usia, jamaah juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat yang akan diatur dalam keputusan menteri.
“Bagi yang sudah mendaftar tapi belum memenuhi syarat pemberangkatan bersabarlah. Tunda pemberangkatan sampai pandemi berakhir,” tegas Arfi.
“Penulis Wannabe. Pemecah masalah seumur hidup. Pemain game. Guru web tak tersembuhkan. Pencinta musik profesional.”