Jerman memfasilitasi naturalisasi bagi keturunan korban Nazisme

Pelamar harus membuktikan bahwa nenek moyang mereka dianiaya di Jerman antara tahun 1933 dan 1945 atau bahwa mereka termasuk dalam kelompok yang dianiaya

Artikel ditulis oleh

Ditempatkan

Waktu membaca: 1 menit

Pada 25 Juni, parlemen Jerman menyetujui undang-undang yang memfasilitasi perolehan kewarganegaraan bagi keturunan korban Nazisme yang harus meninggalkan negara itu karena penganiayaan rezim Adolf Hitler. Seiring dengan ukuran ini this “simbolis”, Undang-Undang Kewarganegaraan juga diubah untuk melarang akses kewarganegaraan bagi siapa pun yang dihukum karena tindakan anti-Semit atau rasis.

Sementara Jerman telah lama mengizinkan keturunan orang Yahudi yang dianiaya untuk mengklaim kewarganegaraan Jerman, celah hukum telah mencegah banyak pelamar mengeluarkan wijen yang terkenal sebelum perubahan aturan sekarang diabadikan dalam undang-undang. Beberapa ditolak kewarganegaraan Jerman karena nenek moyang mereka meninggalkan Jerman dan mengambil kewarganegaraan lain sebelum kewarganegaraan asli mereka secara resmi dicabut, sementara aplikasi lain ditolak karena orang-orang sebelum 1 April 1953 dari ibu Jerman dan ayah non-Jerman lahir.

Prosedurnya kini telah disederhanakan. Tidak seperti proses biasa, pelamar tidak harus membuktikan bahwa mereka memiliki sarana keuangan yang cukup untuk mendukung diri mereka sendiri. Sebaliknya, mereka harus memberikan bukti bahwa nenek moyang mereka dianiaya di Jerman antara tahun 1933 dan 1945 atau bahwa mereka termasuk dalam kelompok yang dianiaya, termasuk Yahudi dan Roma, serta pembangkang politik dan orang sakit jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *