Jakarta untuk menaikkan upah minimum untuk beberapa bisnis

Ibukota Indonesia, Jakarta, akan menaikkan upah minimum untuk bisnis tertentu tahun depan, meskipun pemerintah menyarankan untuk tetap membayar tidak berubah untuk menghindari kehilangan pekerjaan lebih lanjut selama pandemi COVID-19.

Upah minimum harus naik 3,27 persen tahun depan menjadi 4,42 juta rupee (US $ 302) untuk karyawan di bisnis yang tidak terlalu terpengaruh oleh pandemi, kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Syaratnya, mereka harus bisa bekerja seperti biasa dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kota, katanya dalam keterangannya Sabtu malam.

Bisnis yang terkena pandemi dapat mengajukan permintaan ke agen tenaga kerja setempat untuk mengesampingkan kenaikan tersebut.

Jakarta telah bergabung dengan provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk menaikkan upah, meskipun ada surat pemerintah pusat kepada gubernur yang dikeluarkan Selasa pekan lalu untuk mempertahankan upah pada tingkat saat ini.

KONTRAK TAHUNAN

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah mengatakan pembekuan upah dimaksudkan untuk menjaga bisnis tetap bertahan karena negara tersebut mengalami kontraksi ekonomi tahunan pertama sejak krisis keuangan di Asia.

Pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan biaya hidup di masing-masing provinsi diperhitungkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahun ini, upah minimum dinaikkan 8,51 persen.

Jawa Barat, provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia dan rumah bagi berbagai kawasan industri, tidak akan menaikkan upah, menurut pernyataan di situs web pemerintah.

Presiden Indonesia Joko Widodo telah menjadikan reformasi ketenagakerjaan sebagai prioritas ekonomi dan parlemen telah mengeluarkan undang-undang untuk mempromosikan investasi.

Namun, undang-undang tersebut menimbulkan protes oleh kelompok buruh, dengan rencana terbaru hari ini. Serikat pekerja menyerukan agar upah minimum tahun depan dinaikkan sebesar 8%.

Komentar akan dimoderasi. Jaga agar komentar tetap relevan dengan artikel. Komentar bahasa yang menyinggung dan tidak senonoh, serangan pribadi dalam bentuk apa pun, atau promosi akan dihapus dan pengguna akan diblokir. Taipei Times menentukan keputusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *