Istana menyebut jenis undang-undang yang salah karena hanya menciptakan masalah administrasi
JAKARTA, KOMPAS.com Menteri Negara Pratikno mengatakan kesalahan pengetikan dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja hanya sebatas masalah administrasi.
Ini memastikan bahwa kesalahan pengetikan tidak memengaruhi implementasi Bertindak atas penciptaan karya.
“Saat ini kami menemukan kesalahan teknis tertulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Namun kesalahan tersebut bersifat administratif, sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja,” kata Pratikno, Selasa. (3/11/2020) dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
Baca juga: Kewalahan dengan pasal 6 UU Cipta Karya, pukat UGM bisa dibatalkan
Dia menambahkan, awalnya Kementerian Sekretariat Negara melakukan pemeriksaan setelah menerima berkas RUU DPR dan menemukan sejumlah kesalahan teknis.
Kementerian Sekretariat Negara juga menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan.
“Kesalahan teknis ini menjadi catatan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan kualitas RUU yang perlu segera diterbitkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang kembali,” lanjutnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Komisi X Ajak Pegiat Pendidikan Menghadapi Mahkamah Konstitusi
Adapun berdasarkan pencarian Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang fatal pada pasal 6 bab tentang perbaikan ekosistem investasi dan operasional usaha.
Pasal 6 mengatur bahwa peningkatan ekosistem investasi dan penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a (a) meliputi penerapan izin usaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan perizinan dasar untuk bisnis; (c) penyederhanaan perizinan sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, acuan pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki paragraf.
Pasal 5 hanya membaca; Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Baca juga: Kewalahan dengan pasal 6 UU Cipta Karya, pukat UGM bisa dibatalkan
“Penulis Wannabe. Pemecah masalah seumur hidup. Pemain game. Guru web tak tersembuhkan. Pencinta musik profesional.”