Investigasi Munir atas pembunuhan harus dilanjutkan meski Pollycarpus tewas: Pakar hukum pidana – Nasional

Baru-baru ini kematian Terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Priyanto, penegak hukum tidak boleh menahan diri untuk menyelidiki lebih lanjut mereka yang berada di balik pembunuhan Munir, kata pakar hukum pidana.

‘Seharusnya tidak ada alasan untuk berhenti [further investigation into Munir’s death] tidak karena [Pollycarpus] Mati kalau penegak hukum benar-benar mau, ”kata Yenti Garnasih, Pakar Hukum Universitas Trisakti. The Jakarta Post pada hari Minggu.

Ia mengatakan Pollycarpus sudah divonis bahkan menyelesaikan masa hukumannya, dan perannya ditentukan setelah Munir meninggal. Oleh karena itu, penegak hukum harus mencari petunjuk dari sumber yang ada, termasuk catatan dari persidangan Pollycarpus.

Ia juga mengatakan bahwa meskipun Pollycarpus memiliki informasi tambahan, tidak ada alasan untuk percaya akan mengungkapkannya setelah dijatuhi hukuman, karena akan lebih menguntungkan jika dia mengungkapkan informasi tersebut selama persidangan untuk mengurangi hukumannya. .

‘Itu [Munir’s death] adalah pembunuhan yang telah ditentukan sebelumnya. Karena itu, menjadi tanggung jawab negara untuk menentukan siapa sebenarnya yang berada di balik kasus tersebut, ” kata Yenti.

Sementara itu, Agustinus Pohan, ahli pidana di Universitas Parahyangan, menyatakan skeptis Pollycarpus akan mengungkap lebih banyak tentang pembunuhan tersebut jika dia hidup lebih lama.

“Dengan kematiannya, kami kehilangan salah satu sumber. Selama hidupnya [he] tidak ada indikasi ingin mengungkap lebih banyak, “kata Agustinus Pos.

Hambatan utama penyelidikan mungkin adalah undang-undang pembatasan yang akan berakhir pada 2022.

Menurut pasal 78 KUHP, jangka waktu pembatasan untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup adalah 18 tahun.

‘Kami dapat menemukan lebih banyak lagi [after 2022], tetapi kami tidak dapat mengajukan keluhan. Namun penemuan apapun tetap relevan dan penting, terutama untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari, ” kata Agustinus.

Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM) mengatakan, kematian Pollycarpus seharusnya tidak mengakhiri penyidikan.

“Kami yakin penyidikan pembunuhan Munir tidak terhalang oleh kurangnya bukti atau kematian Pollycarpus, melainkan oleh kurangnya kemauan politik dari pemerintah,” kata Bivitri Susanti, Sekretaris Jenderal KASUM. dan ahli hukum konstitusi, kata Sunday.

Pollycarpus meninggal di Rumah Sakit Pertamina di Jakarta pada hari Sabtu pukul 14.52, setelah dinyatakan positif COVID-19 dua minggu sebelumnya, menurut mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan.

Pollycarpus adalah pilot Garuda pada saat meninggalnya Munir dalam penerbangan dari Jakarta ke Singapura pada tanggal 6 September 2004. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada tahun 2006 atas perannya dalam pembunuhan tersebut, meski pada awalnya jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Dia dibebaskan oleh pemerintah pada 2014 dan secara resmi menyelesaikan hukumannya pada 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *