INDONESIA – PARIWISATA: Visa Indonesia 10 tahun untuk pelamar “rumah kedua”.
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia baru saja memperkenalkan visa jangka panjang yang memungkinkan pengunjung asing untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
“Menjelang KTT G20, kami secara resmi meluncurkan visa tinggal kedua yang bertujuan untuk menarik lebih banyak pengunjung internasional ke Bali dan tujuan lainnya,” Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, mengatakan pada hari Selasa.
Visa jangka panjang ini untuk orang asing dan mantan warga negara Indonesia “yang berencana untuk tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” menurut pernyataan yang dimuat di situs biro imigrasi.
Pelamar harus memberikan bukti tabungan bank pribadi senilai setidaknya 2 miliar rupee ($ 129.000) dan paspor yang masih berlaku setidaknya tiga tahun sejak tanggal aplikasi.
Jumlah pengunjung asing ke Indonesia meningkat lebih dari 2.000% menjadi 1,73 juta antara Januari dan Agustus dibandingkan periode yang sama tahun lalu, setelah pemerintah mencabut pembatasan perjalanan yang diberlakukan oleh Covid-19, menurut data Badan Pusat Statistik ( BPS).
Terima kasih kepada Paul Di Rosa
Praktisi TV. Tidak dapat mengetik dengan sarung tinju. Kutu buku makanan hardcore. Pencipta.