Indonesia mengadopsi GDPR-nya
Negara terpadat keempat di dunia memutuskan untuk data pribadi warganya. 20 September Indonesia telah mengadopsi versinya sendiri dari Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), setelah beberapa kebocoran besar di negara tersebut.
Rintangan legislatif
Teks tersebut diserahkan ke parlemen Indonesia pada tahun 2020, pengerjaan topik tersebut dimulai pada tahun 2016, tetapi butuh waktu hingga tahun ini untuk menerimanya. Sementara itu, beberapa bocoran data besar menjadi pemberitaan di tanah air dan file vaksinasi presiden negara itu, Joko Widodo, telah ditemukan dengan sendirinya dapat diakses secara bebas di internet.
Pada akhirnya dipilih oleh mayoritas yang luar biasa, teks tersebut ditunda oleh banyak perdebatan tentang beratnya sanksi dan kontrol badan yang bertanggung jawab atas penerapannya. Kepresidenan harus membentuk badan ini dalam waktu dua tahun.
Denda yang diharapkan dapat meningkat hingga 2% dari omset tahunan dari perusahaan yang yakin telah salah mengelola data yang dimilikinya. Asetnya bisa disita dan dijual. Orang yang terbukti bersalah memalsukan informasi untuk memperkaya diri sendiri menghadapi 6 tahun penjara, yaitu 5 tahun untuk pengumpulan ilegal.
Data Indonesia kini terlindungi
Pengguna akan dapat mengklaim kompensasi jika data mereka berakhir di alam liar dan akan dapat menarik persetujuan mereka untuk penggunaannya. RUU tersebut berencana untuk memfasilitasi pertukaran data Indonesia dengan negara-negara dengan langkah perlindungan serupadimulai dengan Uni Eropa, yang secara langsung menginspirasi para pembuat undang-undang.
Reuters melaporkan bahwa Menteri Komunikasi Indonesia Johnny Plate memuji undang-undang yang ” menandai era baru dalam pengelolaan data pribadi di Indonesia “. Dia meyakinkan bahwa ” Salah satu kewajiban pemegang data elektronik, baik publik maupun privat, adalah memastikan perlindungan data pribadi dalam sistemnya. “.
Praktisi TV. Tidak dapat mengetik dengan sarung tinju. Kutu buku makanan hardcore. Pencipta.