fatwa melawan vaksin Astrazeneca

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa menentang vaksinasi AstraZeneca, mengklaim bahwa vaksinasi itu mengandung sisa daging babi. Namun, para teolog dapat menggunakannya mengingat keadaan darurat di bidang kesehatan. Majalah Waktu mengutuk ketidakmampuan dan tanggung jawab otoritas rujukan di Indonesia dalam hukum Islam.

“Kekacauan besar fatwa menentang vaksin” headline majalah Indonesia Waktu dalam edisi 20 Maret. Di sampulnya terayun seorang ulama (teolog), berpakaian putih, stempel besar bergambar kepala babi bahwa ia akan menabrak sebotol vaksin AstraZeneca, yang karena alasan lain sudah ada di Eropa disalahgunakan.

Kontroversi tentang fatwa yang diumumkan pada 19 Maret tidak boleh dianggap enteng. Indonesia menonjol sebagai negara pertama yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama [interdit] vaksin yang secara drastis dapat mengurangi jumlah korban pandemi. “Beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Malaysia, menggunakan vaksin ini tanpa ragu-ragu.” maju Waktu dalam editorialnya. Duta Besar Indonesia untuk Emirates, yang dikutip mingguan, banyak sekali: ‘Fatwa itu sederhana: kalau menyangkut vaksin, tidak ada yang halal atau haram. Dalam kondisi kesehatan saat ini, semuanya baik-baik saja untuk dikonsumsi. ”

Banyak ahli virologi serta peneliti dari Badan Nasional Pengendalian

[…]

READ  Audisi Band Cinta Dan Guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *