Ditanya dua kali, KPK tidak menerima dokumen terkait kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan dokumen perkara Djoko Tjandra Meski sudah dua kali bertanya kepada Polri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kejaksaan Agung.

“Tim pengawas sudah dua kali meminta salinan berkas, dokumen dari perkara, baik dari unit penyidik ​​maupun kejaksaan, tapi sejauh ini kami belum mendapatkannya,” kata Nawawi Pomolango. , Wakil Ketua KPK, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: KPK siap ambil alih kasus suap kabur Djoko Tjandra

Nawawi mengatakan, BPK harus mengkaji dokumen tersebut dengan dokumen dari laporan publik, termasuk laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut dia, CPK bisa membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang selama ini tidak dilakukan Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

“Sehingga kemungkinan CPK bisa melakukan investigasi baru terhadap tandan yang tidak tersentuh bisa dipertimbangkan,” kata Nawawi.

Baca juga: Soal Pengambilalihan Kasus Djoko Tjandra, KPK: Bukan Berani atau Tidak

Nawawi menambahkan, permohonan dokumen perkara tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan CPK sebagaimana diatur dalam UU CPK.

“Bukan CPK yang minta dihormati, tapi pengawasan adalah tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Aturan hukum yang harus dihormati semua pihak,” kata Nawawi.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi terkait Djoko Tjandra baru ditangani Bareskrim Polri dan kantor Jaksa Agung.

Selama ini CPK hanya mengawasi penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Namun, dimungkinkan untuk berpartisipasi dalam penyelidikan hal-hal yang tidak disinggung.

READ  Jenazah wanita Indonesia ditemukan di dalam perut ular sanca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *