Bagi militer Indonesia, homoseksualitas tetap dapat dihukum penjara
“Dalam KUHP Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ada pasal yang mengatur tentang orientasi seksual”, disorot Quran Tempo. Namun, pada 6 Juni, situs web Mahkamah Agung mengumumkan pemecatan dua tentara, yang juga dijatuhi hukuman delapan dan sembilan bulan penjara.
Sudah pada tahun 2020, 16 tentara dipecat dan dipenjara karena alasan yang sama. Pengadilan militer membuat putusan ini berdasarkan peraturan internal yang menghukum perilaku LGBT karena “Mereka menentang disiplin militer dan merupakan pelanggaran serius di dalam tentara”.
Quran Tempo mengklaim bahwa tidak ada korelasi antara pilihan orientasi seksual dan profesionalisme seorang prajurit. Harian itu mengutip sebagai contoh Angkatan Darat AS, yang pada tahun 2012 mempromosikan seorang LGBT, seorang lesbian, Brigadir Jenderal Tammy Smith ke peringkat tinggi.
Praktik traumatis
Argumen palsu semacam ini, yang melanggar Konstitusi Indonesia, telah digunakan oleh militer selama beberapa dekade untuk melakukan tes keperawanan pada calon dan tunangan tentara, karena “Meskipun tidak ada korelasi antara keperawanan seorang wanita dan kemampuannya untuk bertugas di militer, keperawanan adalah indikator moralitasnya,” kata Panglima Moeldoko, sekarang Kepala Staf Presiden. Pada bulan Juli 2021, tes ini dihentikan dengan sederhana “petunjuk teknis”, tanpa ada petugas yang bertanggung jawab atas praktik traumatis bagi perempuan ini.
Quran Tempo Namun, menunjuk pada langkah maju lainnya melawan diskriminasi dan stigmatisasi di jajaran militer: pada Maret 2022, Panglima baru, Andika Perkasa, menghapus ketentuan yang melarang keturunan anggota Partai Komunis Indonesia, diburu selama kudeta dari Jenderal Soeharto pada tahun 1965, untuk masuk tentara.
“Andika harus melakukan hal yang sama untuk kaum LGBT. Apalagi orientasi seksual adalah urusan pribadi,” memohon harian.
“Gamer. Praktisi zombie yang sangat rendah hati. Pembuat masalah. Webaholic yang ekstrem. Pencipta yang setia.”